Menu

Breaking News

Hukrim

Polres Pamekasan Bongkar Industri Mercon Ilegal, Ribuan Butir Peledak dan Balon Udara Disita

badge-check

Polres Pamekasan Bongkar Industri Mercon Ilegal, Ribuan Butir Peledak dan Balon Udara Disita Perbesar

KANALMADURA.COM, ​PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus besar terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kecamatan Palengaan, petugas mengamankan ribuan butir mercon siap edar serta bahan baku peledak yang sangat membahayakan.

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi bahan peledak di sebuah rumah di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek.

​”Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/III/2026, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di TKP,” ujar AKP Yoyok Hardianto. ​Di lokasi tersebut, petugas mendapati para pelaku sedang menjalankan aktivitas pembuatan petasan. Satu orang tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran, berhasil diamankan dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Selain tersangka M, AKP Yoyok menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas empat pelaku lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
​”Kami sedang melakukan pengejaran intensif terhadap empat tersangka lainnya, yakni ME (25) yang merupakan pemilik bahan peledak sekaligus penyandang dana, serta S (27), MU (25), dan E (20) yang berperan sebagai pembuat. Kami imbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim.

​Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup masif, antara lain:
– ​2.800 butir mercon biasa dan 296 butir mercon bentuk bawang.
– ​5,9 Kg bubuk mesiu (bahan peledak utama).
– ​44 buah petasan jenis sreng dor.
– ​1 buah balon udara siap pakai.
– ​Bahan baku pendukung berupa sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, serta 15 rim kertas bekas sebagai pembungkus.

​Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan atau digunakan secara bebas.
​Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHPidana tentang Bahan Peledak, Jo Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHPidana, serta Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
​”Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah 15 tahun penjara. Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat luas,” tutup AKP Yoyok Hardianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

17 Agu 2026 - 16:20 WIB

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

16 Agu 2026 - 11:46 WIB

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba

16 Agu 2026 - 06:17 WIB

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba

Polisi Sikat Penyalahguna Sabu di Palengaan, Pelaku Diciduk di Rumah Kosong

15 Agu 2026 - 05:54 WIB

Polisi Sikat Penyalahguna Sabu di Palengaan, Pelaku Diciduk di Rumah Kosong

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Patungan Beli Sabu

13 Agu 2026 - 11:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Patungan Beli Sabu
Trending di Hukrim