KanalMadura.com,SUMENEP – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep memperkuat reformasi tata kelola kelembagaan dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Kamis (30/4/2026).
Kolaborasi tersebut difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara guna mendukung pengelolaan institusi yang transparan dan akuntabel.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Kantor Kejari Sumenep ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi sekaligus pengamanan aset daerah di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, melalui Kepala Seksi Informasi, Erfin Sukayati, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memastikan setiap kebijakan administratif dan pengelolaan kelembagaan memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan dan Kantor Pertanahan diperlukan untuk meminimalkan potensi persoalan hukum serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“RSUD harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Karena itu, penguatan sinergi hukum menjadi langkah penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit pemerintah, sekaligus menjaga institusi tetap bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumenep, Ahmad Dice Novenra, mengatakan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum kepada instansi pemerintah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Ia menjelaskan, dukungan hukum tersebut meliputi pemberian legal opinion, legal assistance, hingga legal audit guna memastikan kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.
“Pendampingan ini bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kerugian negara dalam pelaksanaan program dan pelayanan publik,” katanya.
Selain itu, Kejari juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi, seperti mediasi dan negosiasi, agar persoalan dapat diselesaikan secara efektif tanpa harus berujung di pengadilan.
Kerja sama lintas instansi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Za
Editor : Redaksi


