Breaking News

Tanggapi Demo Teman Juang, Dinkes Pamekasan Tegaskan Penegakan Disiplin Dokter Diatur Undang-Undang

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Manajemen Rumah Sakit (RS) Larasati Pamekasan memastikan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut telah berjalan ketat sesuai dengan regulasi, standar profesi, dan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang berlaku.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan tudingan sepihak dari sekelompok massa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Kamis (09/07/2026).

Massa yang mengatasnamakan Federasi Teman Juang Grup menuntut sanksi terhadap dokter spesialis berinisial dr. TT terkait penanganan pasien Ny. SS.

Menanggapi dinamika tersebut, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam, dengan tegas menyatakan bahwa pihak rumah sakit selalu mengedepankan transparansi dan keselamatan pasien di atas segalanya. Ia membantah adanya pemaksaan tindakan medis tanpa prosedur yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  RSUD Sumenep Pacu Layanan Kesehatan dengan Inovasi RFA dan Digitalisasi

“Kami di RS Larasati tetap berpegang teguh pada prinsip taat regulasi, taat pada standar medis, dan standar operasional rumah sakit. Seluruh pelayanan mengacu pada aturan yang berlaku. Tidak mungkin dilakukan suatu tindakan medis tanpa adanya persetujuan resmi (informed consent) dari pihak keluarga. Semua prosedur telah kami jalankan sesuai mekanisme demi mengutamakan keselamatan pasien,” tegas Khoirul Umam. Kamis,(09/07/2026)

Dalam orasinya, koordinator aksi mendesak Dinkes Pamekasan untuk menutup total operasional RSU Larasati dan mencabut izin praktik dr. TT hanya berdasarkan klaim sepihak keluarga. Tuntutan ekstrem untuk menutup rumah sakit ini dinilai berbagai pihak terlalu berlebihan, mengingat RSU Larasati merupakan fasilitas kesehatan penting yang melayani masyarakat luas di Pamekasan.

Menyikapi tuntutan massa yang emosional tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifudin, M.Si., langsung meluruskan bahwa penanganan persoalan medis tidak bisa dilakukan atas dasar desakan massa, melainkan harus melalui koridor hukum yang objektif.

Baca Juga:  Massa Aksi Federasi Teman Juang Grup Geruduk Dinkes Pamekasan, Desak Tindakan Tegas Terhadap Oknum Dokter RS Larasati

dr. Saifudin menegaskan bahwa mekanisme penegakan disiplin profesi tenaga medis telah diatur secara rigid dan profesional. Yakni dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi

Lebih lanjut, dr. Saifudin menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan, negara telah menyediakan wadah resmi yang objektif, yaitu Majelis Disiplin Profesi (MDP) di tingkat provinsi, bukan melalui intervensi atau tekanan di jalanan.

“Majelis Disiplin Profesi merupakan lembaga yang berwenang memeriksa, memutus, dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” jelas dr. Saifudin saat menemui massa.

Baca Juga:  Ansor Pragaan Perkuat Sinergi dengan Klinik Utama Sumenep, Dorong Edukasi Kesehatan Gratis

Dalam prosesnya nanti, MDP akan menguji segala bukti secara ilmiah dan profesional, mulai dari dokumen rekam medis, keterangan saksi, hingga kesaksian para ahli—bukan berdasarkan asumsi sepihak.

Pihak Dinas Kesehatan menegaskan akan tetap bertindak sebagai pembina dan pengawas yang netral serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Di sisi lain, manajemen RS Larasati menyatakan siap dan kooperatif jika diperlukan proses verifikasi, karena meyakini bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan dr. TT telah menyelamatkan dan mengutamakan kondisi pasien sesuai standar tertinggi medis.

Aksi demonstrasi yang dikawal ketat oleh aparat keamanan tersebut akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat pemahaman mengenai alur hukum dan regulasi kesehatan yang berlaku.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi 4 DPRD Pamekasan Desak Bupati Pulihkan Kepesertaan BPJS Akhir 2026
Capaian Mutu RSUD Sumenep Semester I 2026: Mayoritas Indikator di Atas 90%
Massa Aksi Federasi Teman Juang Grup Geruduk Dinkes Pamekasan, Desak Tindakan Tegas Terhadap Oknum Dokter RS Larasati
RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gandeng Kejari dan BPN Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum
Demi Transparansi MBG, Pusat Penelitian dan Pengaduan MBG Madura Resmi Deklarasi di Pamekasan
Inovasi Digital RSUD Sumenep Mudahkan Akses Layanan dan Tingkatkan Keselamatan Pasien
RSUD Sumenep Kantongi Akreditasi Paripurna, Layanan Digital dan Status Tipe B Kian Diperkuat
RSUD Sumenep Pacu Layanan Kesehatan dengan Inovasi RFA dan Digitalisasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:34 WIB

Komisi 4 DPRD Pamekasan Desak Bupati Pulihkan Kepesertaan BPJS Akhir 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:05 WIB

Capaian Mutu RSUD Sumenep Semester I 2026: Mayoritas Indikator di Atas 90%

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:26 WIB

Massa Aksi Federasi Teman Juang Grup Geruduk Dinkes Pamekasan, Desak Tindakan Tegas Terhadap Oknum Dokter RS Larasati

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tanggapi Demo Teman Juang, Dinkes Pamekasan Tegaskan Penegakan Disiplin Dokter Diatur Undang-Undang

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:34 WIB

RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gandeng Kejari dan BPN Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:58 WIB

Demi Transparansi MBG, Pusat Penelitian dan Pengaduan MBG Madura Resmi Deklarasi di Pamekasan

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:44 WIB

Inovasi Digital RSUD Sumenep Mudahkan Akses Layanan dan Tingkatkan Keselamatan Pasien

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:31 WIB

RSUD Sumenep Kantongi Akreditasi Paripurna, Layanan Digital dan Status Tipe B Kian Diperkuat

Berita Terbaru