KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Manajemen Rumah Sakit (RS) Larasati Pamekasan memastikan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut telah berjalan ketat sesuai dengan regulasi, standar profesi, dan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang berlaku.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan tudingan sepihak dari sekelompok massa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Kamis (09/07/2026).
Massa yang mengatasnamakan Federasi Teman Juang Grup menuntut sanksi terhadap dokter spesialis berinisial dr. TT terkait penanganan pasien Ny. SS.
Menanggapi dinamika tersebut, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam, dengan tegas menyatakan bahwa pihak rumah sakit selalu mengedepankan transparansi dan keselamatan pasien di atas segalanya. Ia membantah adanya pemaksaan tindakan medis tanpa prosedur yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami di RS Larasati tetap berpegang teguh pada prinsip taat regulasi, taat pada standar medis, dan standar operasional rumah sakit. Seluruh pelayanan mengacu pada aturan yang berlaku. Tidak mungkin dilakukan suatu tindakan medis tanpa adanya persetujuan resmi (informed consent) dari pihak keluarga. Semua prosedur telah kami jalankan sesuai mekanisme demi mengutamakan keselamatan pasien,” tegas Khoirul Umam. Kamis,(09/07/2026)
Dalam orasinya, koordinator aksi mendesak Dinkes Pamekasan untuk menutup total operasional RSU Larasati dan mencabut izin praktik dr. TT hanya berdasarkan klaim sepihak keluarga. Tuntutan ekstrem untuk menutup rumah sakit ini dinilai berbagai pihak terlalu berlebihan, mengingat RSU Larasati merupakan fasilitas kesehatan penting yang melayani masyarakat luas di Pamekasan.
Menyikapi tuntutan massa yang emosional tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifudin, M.Si., langsung meluruskan bahwa penanganan persoalan medis tidak bisa dilakukan atas dasar desakan massa, melainkan harus melalui koridor hukum yang objektif.
dr. Saifudin menegaskan bahwa mekanisme penegakan disiplin profesi tenaga medis telah diatur secara rigid dan profesional. Yakni dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi
Lebih lanjut, dr. Saifudin menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan, negara telah menyediakan wadah resmi yang objektif, yaitu Majelis Disiplin Profesi (MDP) di tingkat provinsi, bukan melalui intervensi atau tekanan di jalanan.
“Majelis Disiplin Profesi merupakan lembaga yang berwenang memeriksa, memutus, dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” jelas dr. Saifudin saat menemui massa.
Dalam prosesnya nanti, MDP akan menguji segala bukti secara ilmiah dan profesional, mulai dari dokumen rekam medis, keterangan saksi, hingga kesaksian para ahli—bukan berdasarkan asumsi sepihak.
Pihak Dinas Kesehatan menegaskan akan tetap bertindak sebagai pembina dan pengawas yang netral serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Di sisi lain, manajemen RS Larasati menyatakan siap dan kooperatif jika diperlukan proses verifikasi, karena meyakini bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan dr. TT telah menyelamatkan dan mengutamakan kondisi pasien sesuai standar tertinggi medis.
Aksi demonstrasi yang dikawal ketat oleh aparat keamanan tersebut akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat pemahaman mengenai alur hukum dan regulasi kesehatan yang berlaku.
Penulis : Redaksi


