Breaking News

Pemkab Sumenep Atur Penggunaan Keris dan Busana Adat dalam Perbup 67 Tahun 2025

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalMadura.com,Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penggunaan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep.

Regulasi yang diundangkan pada 30 Desember 2025 itu menjadi acuan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta unsur terkait di lingkungan Pemkab Sumenep.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, memaparkan isi peraturan tersebut dalam program Dialog Sumenep Menyapa di RRI Sumenep, Senin (9/2/2026).
Ia menyampaikan, Perbup tersebut mengatur dua kelompok utama busana tradisional, yakni busana budaya keraton dan busana khas Sumenep.

“Dalam Perbup ini ada dua hal yang diatur. Pertama, busana budaya keraton. Kedua, busana khas Sumenep,” kata Wathan.
Menurut dia, penggunaan busana budaya keraton sebenarnya sudah diberlakukan pada sejumlah agenda, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep. Namun, regulasi ini diterbitkan untuk memperjelas standar pemakaian agar selaras dengan pakem dan nilai historis yang tepat.

Baca Juga:  Jaga harga minyak, Bulog Madura siap gelontorkan Minyakita di Pasar-pasar rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan ini untuk memperjelas peruntukannya agar sesuai pakem, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam kegiatan adat,” ujarnya.

Dalam ketentuan tersebut, Beskap Kanigara ditetapkan khusus untuk Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara Beskap Bilebanten digunakan oleh peserta atau tamu undangan pada kegiatan adat, khususnya peringatan hari jadi. Standarisasi dilakukan karena selama ini penggunaan model pakaian dinilai belum seragam.

Selain itu, Kenalan Bilebanten ditetapkan sebagai seragam harian ASN setiap Kamis. Penentuan model ini didasarkan pada pertimbangan estetika dan kepantasan sebagai busana dinas, dengan merujuk pada literatur budaya Keraton Sumenep.

Baca Juga:  Brimob Diterjunkan ke Kangean, Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Pulihkan Kondusivitas Pasca Aksi Massa

Untuk hari Jumat, ASN diwajibkan mengenakan busana khas Sumenep berupa batik tulis. Pada momentum keagamaan, termasuk Hari Santri, ASN perempuan dapat mengenakan kebaya khas yang dipadukan dengan batik atau sarung bini.

Wathan menegaskan, penerbitan Perbup ini memiliki dua tujuan utama, yakni melestarikan budaya keraton serta mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Tujuan Perbup ini ada dua, yakni pelestarian budaya keraton dan pemberdayaan UMKM,” tuturnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mulai memberikan dampak ekonomi. ASN disebut mulai membeli busana adat di pasar tradisional sehingga membantu menggerakkan pelaku UMKM, terutama perajin batik dan sarung lokal.

Baca Juga:  Baru, Video Asusila Diduga Pelajar Kembali Beredar di Pamekasan

Perbup Nomor 67 Tahun 2025 juga mengatur penggunaan keris dalam kegiatan adat sebagai bagian dari identitas Sumenep sebagai Kota Keris. Ketentuan tersebut mencakup jenis keris, perbedaan penggunaan bagi pimpinan dan nonpimpinan, serta kewajiban berkoordinasi dengan kepolisian dalam pemakaiannya.

Regulasi ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa beserta perangkatnya, hingga instansi vertikal yang bermitra dengan Pemkab Sumenep.

Perbup tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2025. Meski demikian, penerapan penggunaan busana adat akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing organisasi perangkat daerah.

“Jika sudah siap dan memiliki busananya, maka pelaksanaannya mengikuti ketentuan dalam Perbup,” pungkas Wathan.

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Resmi Dibuka! Pragaan Fair 2026 Jadi Panggung UMKM dan Budaya Madura
Capaian Mutu RSUD Sumenep Semester I 2026: Mayoritas Indikator di Atas 90%
Polres Pamekasan Cek Keamanan Makanan SPPG, Hasilnya Bebas Formalin hingga Sianida
Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Kombes Ariek Indra Sentanu Dilantik Jadi Kapolresta Pertama
Festival Klenengan Sumenep 2026 Siap Semarakkan Pelestarian Gamelan Khas Madura
Pengenalan Pembuatan Keris di Sekolah dapat Dukungan Penuh dari Kadisbudpar Sumenep
Polemik Makan Bergizi Gratis di Pamekasan: Aktivis Desak Audit Total, Ancam Bawa Kasus ke BGN Pusat
Permudah Akses Donasi, BSI dan LAZISNU Jatim Perkuat Gerakan Koin NU Lewat QRIS

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:12 WIB

Resmi Dibuka! Pragaan Fair 2026 Jadi Panggung UMKM dan Budaya Madura

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:05 WIB

Capaian Mutu RSUD Sumenep Semester I 2026: Mayoritas Indikator di Atas 90%

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Polres Pamekasan Cek Keamanan Makanan SPPG, Hasilnya Bebas Formalin hingga Sianida

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:31 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Kombes Ariek Indra Sentanu Dilantik Jadi Kapolresta Pertama

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:05 WIB

Festival Klenengan Sumenep 2026 Siap Semarakkan Pelestarian Gamelan Khas Madura

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:22 WIB

Pengenalan Pembuatan Keris di Sekolah dapat Dukungan Penuh dari Kadisbudpar Sumenep

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:56 WIB

Polemik Makan Bergizi Gratis di Pamekasan: Aktivis Desak Audit Total, Ancam Bawa Kasus ke BGN Pusat

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00 WIB

Permudah Akses Donasi, BSI dan LAZISNU Jatim Perkuat Gerakan Koin NU Lewat QRIS

Berita Terbaru