KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Pengadilan Negeri Pamekasan telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid Agung Pamekasan, Senin (09/3/2026)
Dalam perkara tersebut, lima terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP lama tentang pengeroyokan (terang-terangan tenaga bersama menggunakan kekerasan) atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
Pengacara yang menangani perkara tersebut, Andi Subahri, SH, membenarkan adanya putusan dari majelis hakim terhadap klien yang didampinginya.
Ia menjelaskan, satu orang kliennya dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan yang lain karena berstatus residivis.
“Untuk satu klien kami divonis delapan bulan penjara karena yang bersangkutan merupakan residivis. Sementara empat terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman lima bulan penjara,” ujar Andi Subahri saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dalam banyak perkara pengeroyokan yang dikenakan Pasal 170 KUHP lama atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) vonis hakim biasanya diatas 1 tahun lebih berat dari yang dijatuhkan terhadap kliennya. Namun dalam perkara ini, majelis hakim memutus hukuman yang relatif lebih ringan.
“Biasanya perkara pengeroyokan dengan pasal tersebut bisa dihukum di atas satu tahun sampai dengan 3 tahun karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut memang jauh lebih berat dari apa yang diputuskan majelis hakim kepada klien kami yaitu 5 tahun 6 bulan. Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan empat terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara,” jelasnya.
Andi juga mengucapkan terima kasih atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan secara seksama seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan, serta pembelaan yang disampaikan oleh kami sebagai Penasehat Hukum. Keputusan yang diambil mencerminkan sikap yang adil, bijaksana, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum serta rasa keadilan.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah benar dan tepat sesuai dengan pembelaan yang diperjuangkan olehnya.
“Semoga putusan yang telah dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan kepastian hukum, keadilan bagi para pihak, serta menjadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,”.
Andi menambahkan, peristiwa yang terjadi di depan Masjid Agung Pamekasan itu sebenarnya berkaitan dengan dua perkara hukum, yakni kasus pengeroyokan dan pembunuhan.
Untuk perkara pengeroyokan, proses persidangan telah selesai dan putusan telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan. Sementara itu, penanganan perkara dugaan pembunuhan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut masih sampai pada tahap pemeriksaan saksi dan atau pemeriksaan terdakwa.
“Dalam kejadian itu sebenarnya ada dua perkara, yaitu pengeroyokan dan pembunuhan. Untuk kasus pengeroyokan sudah selesai diputus, sedangkan perkara pembunuhannya sepertinya saat ini masih pada tahap pemeriksaan saksi dan atau pemeriksaan terdakwa.
Penulis : Rohaili
Editor : Redaksi


