Breaking News

Lima Terdakwa Pengeroyokan di Depan Masjid Agung Pamekasan Divonis 5 hingga 8 Bulan Penjara

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Pengadilan Negeri Pamekasan telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid Agung Pamekasan, Senin (09/3/2026)

Dalam perkara tersebut, lima terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP lama tentang pengeroyokan (terang-terangan tenaga bersama menggunakan kekerasan) atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

Pengacara yang menangani perkara tersebut, Andi Subahri, SH, membenarkan adanya putusan dari majelis hakim terhadap klien yang didampinginya.

Ia menjelaskan, satu orang kliennya dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan yang lain karena berstatus residivis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk satu klien kami divonis delapan bulan penjara karena yang bersangkutan merupakan residivis. Sementara empat terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman lima bulan penjara,” ujar Andi Subahri saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Bongkar Industri Mercon Ilegal, Ribuan Butir Peledak dan Balon Udara Disita

Menurutnya, dalam banyak perkara pengeroyokan yang dikenakan Pasal 170 KUHP lama atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) vonis hakim biasanya diatas 1 tahun lebih berat dari yang dijatuhkan terhadap kliennya. Namun dalam perkara ini, majelis hakim memutus hukuman yang relatif lebih ringan.

“Biasanya perkara pengeroyokan dengan pasal tersebut bisa dihukum di atas satu tahun sampai dengan 3 tahun karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut memang jauh lebih berat dari apa yang diputuskan majelis hakim kepada klien kami yaitu 5 tahun 6 bulan. Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan empat terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Andi juga mengucapkan terima kasih atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan secara seksama seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan, serta pembelaan yang disampaikan oleh kami sebagai Penasehat Hukum. Keputusan yang diambil mencerminkan sikap yang adil, bijaksana, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum serta rasa keadilan.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah benar dan tepat sesuai dengan pembelaan yang diperjuangkan olehnya.

“Semoga putusan yang telah dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan kepastian hukum, keadilan bagi para pihak, serta menjadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,”.

Baca Juga:  Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Andi menambahkan, peristiwa yang terjadi di depan Masjid Agung Pamekasan itu sebenarnya berkaitan dengan dua perkara hukum, yakni kasus pengeroyokan dan pembunuhan.

Untuk perkara pengeroyokan, proses persidangan telah selesai dan putusan telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan. Sementara itu, penanganan perkara dugaan pembunuhan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut masih sampai pada tahap pemeriksaan saksi dan atau pemeriksaan terdakwa.

“Dalam kejadian itu sebenarnya ada dua perkara, yaitu pengeroyokan dan pembunuhan. Untuk kasus pengeroyokan sudah selesai diputus, sedangkan perkara pembunuhannya sepertinya saat ini masih pada tahap pemeriksaan saksi dan atau pemeriksaan terdakwa.

Penulis : Rohaili

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru