KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat menggegerkan warga. Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, akhirnya diringkus setelah diduga kuat menjadi pelaku penusukan terhadap korban berinisial MG (48).
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim pada Kamis malam (30/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
“Peristiwa ini bermula dari cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku di lokasi acara. Emosi pelaku diduga memuncak hingga akhirnya melakukan penusukan,” ungkapnya.
Menurut keterangan polisi, pelaku menusukkan sebilah pisau ke arah korban dan mengenai lengan kiri. Aksi tersebut terjadi secara spontan akibat pertikaian yang tidak terkendali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menusuk korban satu kali menggunakan pisau sepanjang kurang lebih 40 sentimeter,” jelas AKP Yoyok.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bilah pisau berwarna hitam sepanjang ±40 cm serta hasil visum et repertum korban yang memperkuat unsur tindak pidana kekerasan.
Motif sementara diketahui murni karena emosi sesaat yang dipicu perselisihan verbal antara kedua pihak.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Ke depan, kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi


