KANALMADIRA.COM, SUMENEP – Polsek Sapeken mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan. Seorang pria berinisial KSB (28), warga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, ditangkap di area dermaga setempat, Selasa (12/5/2026) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 3,35 gram serta satu unit telepon genggam VIVO Y36 warna hitam.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kardus air mineral mencurigakan di Dermaga Desa Pagerungan Besar.
“Di kardus itu terdapat tulisan ‘Untuk Hamsani Pagerungan Besar’. Anggota kemudian melakukan pengintaian di lokasi,” kata AKBP Anang dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Tak lama kemudian, tersangka KSB datang mengambil kardus tersebut. Polisi yang sudah melakukan pemantauan langsung menghentikan dan memeriksa isi kardus.
Hasil pemeriksaan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela-sela botol air mineral di dalam kardus tersebut.
“Setelah diperiksa, ditemukan satu poket sabu yang disamarkan di antara botol air mineral,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, KSB mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DI, warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.
AKBP Anang menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi narkoba, khususnya di wilayah kepulauan.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Keberhasilan ini merupakan bukti sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sapeken sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Redaksi


