Menu

Breaking News

Hukrim

Polresta Sumenep Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Arjasa Kangean

badge-check

Polresta Sumenep Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Arjasa Kangean Perbesar

KANALMADURA.COM, SUMENEP — Aparat Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 28 Juli 2026.

Korban diketahui bernama Moh. Syauqi Wahed (17), warga Dusun Tengah, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat Street warna hitam, dilaporkan hilang saat diparkir di depan sebuah toko di Desa Laok Jangjang pada Jumat (10/7) sekitar pukul 23.35 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Joko Sutrisno (sesuaikan jika berbeda), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAP (21) di wilayah Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, pada Jumat (31/7) sekitar pukul 08.00 WIB,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa AAP diduga menjual sepeda motor hasil curian tersebut dan mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial ME (30), yang juga merupakan warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap AAP, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ME di Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para tersangka, serta melakukan proses penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan serta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

30 Jul 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

27 Jul 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

27 Jul 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

26 Jul 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

25 Jul 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Trending di Hukrim