KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan menghebohkan warga Pamekasan akhirnya mulai terurai.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali bergerak cepat dengan mengamankan lima pelaku tambahan yang terlibat dalam peristiwa di depan Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan pada Minggu (9/11/2025) pagi.
Lima pelaku tersebut masing-masing berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), dan I (14). Mereka diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan pengembangan hasil penyelidikan lapangan dan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menindaklanjuti kasus yang sudah meresahkan masyarakat.
“Empat pelaku, yaitu A, R, D, dan AG kami amankan pada Senin (10/11/2025). Sementara satu pelaku berinisial I kami tangkap sehari berikutnya, pada Selasa (11/11/2025),” jelas AKP Jupriadi, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, para pelaku memiliki peran yang sama seperti tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan, yaitu turut melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kelimanya ikut melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Peran mereka identik dengan pelaku sebelumnya,” tegasnya.
AKP Jupriadi menjelaskan, Polres Pamekasan kini menangani dua perkara berbeda yang masih saling berkaitan, yakni kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
Dari kasus pengeroyokan, total delapan orang pelaku telah berhasil diamankan, sementara satu orang pelaku lainnya dilaporkan meninggal dunia.
Sedangkan pada kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, polisi telah mengamankan satu pelaku berinisial AS (18). Tiga orang lainnya, berinisial P, R, dan A, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Proses pengembangan masih terus dilakukan untuk menangkap para pelaku yang melarikan diri,” tegasnya.
AKP Jupriadi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja cepat dan sinergi seluruh jajaran Polres Pamekasan, mulai dari tim lapangan hingga unit penyidik.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami serius menindak segala bentuk tindak pidana. Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, delapan pelaku pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video kekerasan di media sosial, serta melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwenang.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusifitas. Jangan ragu untuk melapor bila ada hal yang mencurigakan,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Pamekasan menegaskan komitmennya menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Madura, khususnya di wilayah Pamekasan.


