Breaking News

Dendam Lama Berujung Penganiayaan, Pelaku Dibekuk di Pagantenan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN — Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (50), warga Dusun Ngaporan, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, berhasil diamankan atas dugaan penganiayaan berat terhadap M (42), petani asal Desa Toronan, Pamekasan.

Kasi humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, bilang peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 20.45 WIB di Desa Kowel. Saat itu, korban M tengah berjalan menuju kendaraannya yang terparkir di depan rumahnya. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung melakukan serangan.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah di Larangan Luar Tewaskan Lansia 86 Tahun

“Pelaku membacok punggung korban menggunakan clurit, kemudian memukul wajah korban dengan botol berisi cairan pembersih lantai,” ujarnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada punggung kiri, serta luka lebam dan robek di bagian wajah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Diduga Kena Jambret, Kecelakaan Tunggal di Pegantenan Tewaskan Nenek 60 Tahun

Mendapat laporan, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran. Hanya beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditemukan di Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (4/12/2025).

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan beserta barang bukti berupa satu bilah clurit berlumur darah dan satu botol cairan pembersih lantai yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Diringkus di Pajagalan

AKP Jupriadi menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari persoalan pribadi.

“Pelaku mengaku sakit hati karena setelah bekerja di Malaysia, ia mendapati mantan istrinya telah menikah dengan korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Modus Incar Motor Parkir, Pria Asal Malang Diamankan di Pamekasan
Polres Sampang Ungkap Kasus Video Pornografi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Selewengkan ADD 2023
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Penipuan Motor di Pamekasan
Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun
Dari Asmara ke Persetubuhan Berulang, Video Viral di Pamekasan Diduga Bocor lewat Teman Pelaku
Polisi Jemput Paksa Terduga Penipuan Rp1 Miliar di Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:50 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Video Pornografi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 17:58 WIB

Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 19:11 WIB

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Selewengkan ADD 2023

Kamis, 23 April 2026 - 13:06 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Penipuan Motor di Pamekasan

Rabu, 22 April 2026 - 17:53 WIB

Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun

Minggu, 19 April 2026 - 18:41 WIB

Dari Asmara ke Persetubuhan Berulang, Video Viral di Pamekasan Diduga Bocor lewat Teman Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 16:23 WIB

Polisi Jemput Paksa Terduga Penipuan Rp1 Miliar di Pamekasan

Jumat, 17 April 2026 - 19:13 WIB

Polres Sampang Ungkap Pencurian Meteran Listrik, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Peristiwa

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Perairan Selat Madura

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:24 WIB