KANALMADURA.COM, PAMEKASAN — Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (50), warga Dusun Ngaporan, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, berhasil diamankan atas dugaan penganiayaan berat terhadap M (42), petani asal Desa Toronan, Pamekasan.
Kasi humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, bilang peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 20.45 WIB di Desa Kowel. Saat itu, korban M tengah berjalan menuju kendaraannya yang terparkir di depan rumahnya. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung melakukan serangan.
“Pelaku membacok punggung korban menggunakan clurit, kemudian memukul wajah korban dengan botol berisi cairan pembersih lantai,” ujarnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada punggung kiri, serta luka lebam dan robek di bagian wajah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat laporan, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran. Hanya beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditemukan di Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (4/12/2025).
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan beserta barang bukti berupa satu bilah clurit berlumur darah dan satu botol cairan pembersih lantai yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
AKP Jupriadi menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari persoalan pribadi.
“Pelaku mengaku sakit hati karena setelah bekerja di Malaysia, ia mendapati mantan istrinya telah menikah dengan korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Redaksi


