Menu

Breaking News

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan di Depan Masjid Agung

badge-check

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan di Depan Masjid Agung Perbesar

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Agung As-Syuhada, kawasan jantung Kota Pamekasan.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Triyulianto, memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga, Minggu (9/11/2025) malam.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari kelompok geng motor yang kerap membuat keresahan di wilayah kota.

“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya, berinisial AD, berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan satu korban,” ujar Kapolres kepada awak media.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa nahas tersebut bermula dari kesalahpahaman antara kelompok pelaku dan korban di sekitar kawasan masjid. Situasi yang semula bisa diselesaikan secara damai justru berubah menjadi aksi kekerasan setelah para pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Pengaruh alkohol membuat situasi tak terkendali dan berujung pada kekerasan massal di tempat umum,” tambahnya.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku utama, AD, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara AH dan pelaku lain dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam hukuman maksimal 16 tahun penjara.

“Tindakan mereka sangat brutal dan dilakukan di ruang publik yang dekat dengan area peribadatan. Ini jelas meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian korban yang berlumuran darah, serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku saat kejadian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

“Kami pastikan penyelidikan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kelompok geng motor atau pihak mana pun yang mencoba mengacaukan situasi keamanan di Pamekasan. Polres menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas jalanan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor maupun kelompok lain yang mengganggu ketertiban umum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polresta Sumenep Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Arjasa Kangean

2 Agu 2026 - 05:39 WIB

Polresta Sumenep Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Arjasa Kangean

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

30 Jul 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

27 Jul 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

27 Jul 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

26 Jul 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Trending di Hukrim