Breaking News

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan di Depan Masjid Agung

Minggu, 9 November 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Agung As-Syuhada, kawasan jantung Kota Pamekasan.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Triyulianto, memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga, Minggu (9/11/2025) malam.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari kelompok geng motor yang kerap membuat keresahan di wilayah kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya, berinisial AD, berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan satu korban,” ujar Kapolres kepada awak media.

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa nahas tersebut bermula dari kesalahpahaman antara kelompok pelaku dan korban di sekitar kawasan masjid. Situasi yang semula bisa diselesaikan secara damai justru berubah menjadi aksi kekerasan setelah para pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Pengaruh alkohol membuat situasi tak terkendali dan berujung pada kekerasan massal di tempat umum,” tambahnya.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku utama, AD, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara AH dan pelaku lain dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Baca Juga:  Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dandim 0826/Pamekasan Pantau Progres Koperasi Merah Putih Desa Samatan

“Tindakan mereka sangat brutal dan dilakukan di ruang publik yang dekat dengan area peribadatan. Ini jelas meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian korban yang berlumuran darah, serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku saat kejadian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Baca Juga:  Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan

“Kami pastikan penyelidikan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kelompok geng motor atau pihak mana pun yang mencoba mengacaukan situasi keamanan di Pamekasan. Polres menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas jalanan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor maupun kelompok lain yang mengganggu ketertiban umum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru