KanalMadura.com,Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penggunaan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep.
Regulasi yang diundangkan pada 30 Desember 2025 itu menjadi acuan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta unsur terkait di lingkungan Pemkab Sumenep.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, memaparkan isi peraturan tersebut dalam program Dialog Sumenep Menyapa di RRI Sumenep, Senin (9/2/2026).
Ia menyampaikan, Perbup tersebut mengatur dua kelompok utama busana tradisional, yakni busana budaya keraton dan busana khas Sumenep.
“Dalam Perbup ini ada dua hal yang diatur. Pertama, busana budaya keraton. Kedua, busana khas Sumenep,” kata Wathan.
Menurut dia, penggunaan busana budaya keraton sebenarnya sudah diberlakukan pada sejumlah agenda, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep. Namun, regulasi ini diterbitkan untuk memperjelas standar pemakaian agar selaras dengan pakem dan nilai historis yang tepat.
“Aturan ini untuk memperjelas peruntukannya agar sesuai pakem, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam kegiatan adat,” ujarnya.
Dalam ketentuan tersebut, Beskap Kanigara ditetapkan khusus untuk Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sementara Beskap Bilebanten digunakan oleh peserta atau tamu undangan pada kegiatan adat, khususnya peringatan hari jadi. Standarisasi dilakukan karena selama ini penggunaan model pakaian dinilai belum seragam.
Selain itu, Kenalan Bilebanten ditetapkan sebagai seragam harian ASN setiap Kamis. Penentuan model ini didasarkan pada pertimbangan estetika dan kepantasan sebagai busana dinas, dengan merujuk pada literatur budaya Keraton Sumenep.
Untuk hari Jumat, ASN diwajibkan mengenakan busana khas Sumenep berupa batik tulis. Pada momentum keagamaan, termasuk Hari Santri, ASN perempuan dapat mengenakan kebaya khas yang dipadukan dengan batik atau sarung bini.
Wathan menegaskan, penerbitan Perbup ini memiliki dua tujuan utama, yakni melestarikan budaya keraton serta mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Tujuan Perbup ini ada dua, yakni pelestarian budaya keraton dan pemberdayaan UMKM,” tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut mulai memberikan dampak ekonomi. ASN disebut mulai membeli busana adat di pasar tradisional sehingga membantu menggerakkan pelaku UMKM, terutama perajin batik dan sarung lokal.
Perbup Nomor 67 Tahun 2025 juga mengatur penggunaan keris dalam kegiatan adat sebagai bagian dari identitas Sumenep sebagai Kota Keris. Ketentuan tersebut mencakup jenis keris, perbedaan penggunaan bagi pimpinan dan nonpimpinan, serta kewajiban berkoordinasi dengan kepolisian dalam pemakaiannya.
Regulasi ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa beserta perangkatnya, hingga instansi vertikal yang bermitra dengan Pemkab Sumenep.
Perbup tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2025. Meski demikian, penerapan penggunaan busana adat akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Jika sudah siap dan memiliki busananya, maka pelaksanaannya mengikuti ketentuan dalam Perbup,” pungkas Wathan.
Penulis : Za
Editor : Redaksi


