Breaking News

Polisi Dalami Rantai Penggelapan Motor, Kasus Resmi Disidik

Senin, 6 April 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor jenis Honda Scoopy di wilayah Tlanakan resmi naik ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti awal dari hasil penyelidikan sebelumnya.

Kapolsek Tlanakan AKP Tamsil Efendi menjelaskan, peningkatan status perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula sejak Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur.

Baca Juga:  Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Kokain Diduga Terbawa Arus di Pesisir Giligenting

“Tersangka berinisial A meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk bekerja. Namun, sejak Januari 2026, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi,” ujarnya saat doorstop, Senin (06/04).

Ia menambahkan, dalam prosesnya pelaku sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada korban. Motor tersebut disebut sedang digunakan oleh kerabatnya, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi yang kami dapat, kendaraan itu diduga sudah berpindah tangan. Ada indikasi digadaikan secara berantai di beberapa lokasi,” kata AKP Tamsil.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Serahkan Barang Bukti Gelang Emas Kasus Jambret Maut di Plakpak

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tlanakan melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai di Desa Pademawu Timur pada Kamis, 2 April 2026. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim.

“Tindakan kami lakukan sesuai prosedur. Pemilik rumah kooperatif, tetapi barang bukti berupa kendaraan belum ditemukan di lokasi,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB asli Honda Scoopy warna merah tahun 2021 dengan nomor polisi M 4638 TU atas nama Purnamasari. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp19 juta.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap alur pemindahtanganannya.

“Kami terus lakukan pengembangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, pastikan ada kejelasan dan jaminan yang kuat,” tutup AKP Tamsil.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru