Breaking News

Polsek Larangan Gerebek Home Industri Petasan di Blumbungan, Satu Pelaku dan Puluhan Kilogram Bahan Peledak Diamankan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Jajaran Polsek Larangan, Pamekasan, berhasil membongkar aktivitas penyalahgunaan bahan peledak jenis petasan (mercon) di sebuah rumah di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Jumat malam (20/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Larangan, AKP Suyanto, S.H., ini berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial D (18), warga Dusun Duwak Tinggi, Desa Blumbungan. Selain itu, petugas menyita puluhan item barang bukti, mulai dari petasan siap pakai berbagai ukuran hingga bahan kimia berbahaya.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melaksanakan patroli antisipasi malam takbiran.

Baca Juga:  Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

“Saat melintasi lokasi, unit patroli mendengar suara ledakan petasan yang cukup keras. Petugas kemudian bergerak cepat menuju sumber suara di rumah saudara M. Di sana, anggota menemukan aktivitas pembuatan petasan dalam skala besar,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, tersangka D berhasil diamankan, sementara 11 rekan lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi saat melihat kedatangan petugas. Nama-nama terduga pelaku lainnya kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.

Baca Juga:  Korban Kedua Penganiayaan di Depan Masjid Agung Pamekasan Meninggal Dunia

Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, di antaranya :

– Petasan Jadi : Ratusan buah berbagai ukuran (dari 3 cm hingga 12 cm) serta petasan renteng sepanjang 3 meter.

– Bahan Kimia : Total lebih dari 5 kg bubuk mesiu/petasan, belerang, serbuk arang, tepung kanji, hingga 2 kg booster kelingking.

– Peralatan : Timbangan elektrik, alat pembuat petasan dari kayu dan pipa besi, lakban, serta selongsong petasan.

– 3 unit ponsel, 4 unit sepeda motor, dan plastik bahan balon udara.

IPDA Yoni Evan Pratama menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang hari raya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Diringkus di Pajagalan

“Kami tidak main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak. Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat membahayakan nyawa pelaku sendiri maupun warga sekitar. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasihumas.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Tim Jibom Komposit Gegana Sat Brimob Polda Jatim untuk penanganan material bahan peledak agar tetap aman. Kepolisian mengimbau kepada warga yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep
Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:51 WIB

Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terbaru