KANALMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian meteran listrik prabayar yang terjadi di sebuah kafe di wilayah Kelurahan Gunung Sekar. Dua terduga pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di Coffe Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Ahmad Heriyanto (26), seorang wiraswasta asal Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, saat karyawan kafe hendak menyalakan lampu. Namun listrik tidak berfungsi, sehingga dilakukan pengecekan pada meteran listrik yang terpasang di bagian depan pintu rolling door. Saat itulah diketahui meteran telah hilang dan terdapat bekas potongan kabel.
Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FR (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar. Keduanya diduga berperan dalam mengambil meteran listrik dan menjualnya kembali.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB oleh tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim.
“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Selain itu, dari hasil pengembangan, keduanya juga diduga telah melakukan pencurian di 12 lokasi berbeda dengan sasaran unit outdoor AC,” tambah AKP Eko.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya salinan pembayaran token listrik atas nama pelanggan serta perangkat meteran yang sebelumnya terpasang di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap fasilitas listrik dan perangkat luar ruangan yang rawan menjadi sasaran pencurian.
Penulis : Redaksi


