Breaking News

Polres Sampang Ungkap Kasus Video Pornografi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial MR (18), warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, diamankan aparat pada Rabu (22/4/2026) sore.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video bermuatan pornografi berupa rekaman video call antara seorang laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:  Kasus pembunuhan Di lesong Daya Sudah Tahap mendatang Saksi

“Peristiwa ini diketahui sekitar pukul 11.00 WIB setelah video tersebut viral di wilayah Kecamatan Tambelangan. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan bersama Polsek Tambelangan,” ujar IPTU Nur Fajri dalam keterangan persnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB. MR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Polres Pamekasan Serahkan Barang Bukti Gelang Emas Kasus Jambret Maut di Plakpak

Dalam kasus ini, korban diketahui seorang perempuan berinisial S (25), warga Sampang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat merekam dan menyebarkan video tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

“Modus pelaku adalah membuat, merekam, lalu menyebarkan konten bermuatan seksual. Motifnya karena persoalan pribadi dengan korban,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna gradasi biru yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan di Kamar Kost

Saat ini, MR telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas IPTU Nur Fajri.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terbaru