KANALMADURA.COM, SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasu pencurian uang yang sempat meresahkan warga di wilayah Kecamatan Ganding.
Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, diringkus petugas setelah diduga membobol rumah milik WS (49) di Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, dan menggasak uang puluhan juta rupiah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui sedang keluar rumah bersama saksi. Namun, ketika kembali, korban terkejut mendapati pintu kamar dan lemari dalam kondisi terbuka, serta uang yang disimpan di dalamnya telah raib. Hasil olah TKP menunjukkan pelaku masuk melalui atap dapur yang terlihat rusak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ganding bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas menemukan pelaku sedang melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, IY mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, bahkan mengaku pernah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Ganding. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Kapolsek Ganding, AKP Hudi Susilo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga rasa aman dan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Tindak pidana pencurian merupakan perbuatan yang sangat merugikan masyarakat. Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tegasnya.
Saat ini pelaku IY telah ditahan di Polsek Ganding, sementara seluruh barang bukti juga telah disita untuk kepentingan proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


