Breaking News

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Guluk-Guluk

Sabtu, 1 November 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumenep. Seorang pria berinisial WS (42), warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di teras rumah tersangka. Saat digerebek, WS sempat membuang bungkusan berisi sabu ke lantai, namun aksinya diketahui petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 5 poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, korek gas, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus TPKS ke Kejaksaan; Proses Hukum Tegak Lurus Meski Ada Upaya Damai

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya,”ujar AKP Widiarti, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga:  Polres Sampang Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu di Ketapang, Satu Tersangka Diamankan

Widiarti menegaskan, jajaran Polres Sumenep terus memperkuat patroli dan pengawasan, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Sumenep Resmi Gelar Operasi Lilin Semeru 2025 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita seluruh barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pembuktian lebih lanjut.

“Semua proses akan dilakukan secara tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas: Sumenep harus bersih dari narkoba,” pungkas AKP Widiarti.

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep
Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:51 WIB

Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terbaru