Breaking News

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Guluk-Guluk

Sabtu, 1 November 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumenep. Seorang pria berinisial WS (42), warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di teras rumah tersangka. Saat digerebek, WS sempat membuang bungkusan berisi sabu ke lantai, namun aksinya diketahui petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 5 poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, korek gas, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya,”ujar AKP Widiarti, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga:  Kapolres Sumenep Pimpin Sosialisasi DIPA 2026, Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel

Widiarti menegaskan, jajaran Polres Sumenep terus memperkuat patroli dan pengawasan, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Rekam CCTV Bongkar Kasus Asusila, Perawat PPPK RSD Mohammad Noer Dipenjara

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita seluruh barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pembuktian lebih lanjut.

“Semua proses akan dilakukan secara tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas: Sumenep harus bersih dari narkoba,” pungkas AKP Widiarti.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Gendam Lansia di Sampang
Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Kokain Diduga Terbawa Arus di Pesisir Giligenting
Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap
Polisi Tertibkan Arena Balap Kelereng di Blumbungan, Dua Lokasi Dibongkar
Polres Pamekasan Peringatkan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci, Disinyalir Bermuatan Judi
Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas
Kejari Pamekasan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI 2025
Polisi Dalami Rantai Penggelapan Motor, Kasus Resmi Disidik

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:40 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Gendam Lansia di Sampang

Selasa, 14 April 2026 - 19:15 WIB

Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Kokain Diduga Terbawa Arus di Pesisir Giligenting

Minggu, 12 April 2026 - 08:44 WIB

Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

Kamis, 9 April 2026 - 18:38 WIB

Polisi Tertibkan Arena Balap Kelereng di Blumbungan, Dua Lokasi Dibongkar

Kamis, 9 April 2026 - 09:21 WIB

Polres Pamekasan Peringatkan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci, Disinyalir Bermuatan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 18:46 WIB

Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Rabu, 8 April 2026 - 18:38 WIB

Kejari Pamekasan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI 2025

Senin, 6 April 2026 - 18:19 WIB

Polisi Dalami Rantai Penggelapan Motor, Kasus Resmi Disidik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dorong Kemajuan Budaya, Pamekasan Siapkan Gedung Dewan Kesenian

Senin, 13 Apr 2026 - 17:38 WIB