KANALMADURA.COM, PAMEKASAN — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengeluarkan peringatan tegas terhadap maraknya aktivitas adu kelereng dan kerapan kelinci yang terjadi di sejumlah titik di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dinilai tidak lagi sekadar hiburan, melainkan berpotensi mengarah pada praktik perjudian dan pelanggaran hukum lainnya.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemantauan dan menemukan indikasi kuat adanya unsur taruhan dalam aktivitas tersebut. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Dari hasil pemantauan, ada unsur mengundi nasib yang mengarah pada praktik perjudian. Ini tentu melanggar hukum dan akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yoni dalam keterangannya.
Selain itu, pada praktik kerapan kelinci juga ditemukan dugaan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap hewan. Beberapa metode yang digunakan untuk memacu kelinci dinilai melanggar aturan perlindungan hewan.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi merusak nilai sosial di masyarakat karena mendorong pola pikir spekulatif dan merugikan pihak lain.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Pamekasan telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk meningkatkan pengawasan di lokasi yang kerap dijadikan arena kegiatan tersebut. Penindakan akan dilakukan terhadap pelaku, penyelenggara, hingga pihak yang memfasilitasi.
“Jika masih ditemukan, kami akan lakukan penegakan hukum. Ini bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 secara gratis.
Pihak kepolisian berharap masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum meski dikemas sebagai hiburan.
Penulis : Redaksi


