KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Perjuangan para pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam menuntut hak selisih uang pensiun memasuki babak baru. Setelah sempat mencabut perkara sebelumnya, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Fathor Rosi, S.H., resmi mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri setempat pada Senin (12/1/2026).
Fathor Rosi mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan terdahulu merupakan langkah prosedural yang harus diambil karena adanya perubahan status hukum para penggugat.
Ia menyebutkan, dinamika di lapangan mengharuskan tim hukum melakukan penyesuaian data pemohon.
“Gugatan awal kami cabut karena ada tiga klien kami yang meninggal dunia. Secara hukum, kami wajib memperbaiki legal standing dengan melibatkan ahli waris sebagai pengganti sah di hadapan pengadilan,” ujar Rosi saat memberikan keterangan usai pendaftaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penyesuaian data ahli waris, Rosi mengakui adanya penguatan strategi hukum dalam draf gugatan terbaru ini. Gugatan kali ini diajukan oleh 17 orang prinsipil dengan komposisi tergugat yang tetap sama.
Proses hukum selanjutnya akan diawali dengan sidang perdana yang berfokus pada pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum) masing-masing pihak serta validasi surat kuasa. Jika majelis hakim menyatakan seluruh berkas lengkap dan sah, maka perkara akan berlanjut ke tahap mediasi wajib.
“Jika ada pihak yang tidak hadir atau berkas belum lengkap, sidang kemungkinan akan ditunda satu pekan. Namun, jika semua dinyatakan valid, maka tahap berikutnya adalah mediasi untuk mencari titik temu,” pungkasnya.
Penulis : Ratu
Editor : Redaksi


