KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Ironisnya, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Pamekasan melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas), IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 4 April 2026, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan telah mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial FP, laki-laki berusia 15 tahun. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Tindak pidana persetubuhan tersebut diakui oleh FP telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.
Seluruh kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” jelas IPDA Yoni.
Kasus ini semakin pelik karena terduga pelaku secara sadar merekam seluruh aksinya tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya dibuat untuk tontonan pribadi. Namun, video asusila tersebut pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat hingga menjadi viral.
“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W. Terkait hal ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut,” tegasnya.
Meskipun terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap akan dijalankan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tambah IPDA Yoni.
Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban.
Penulis : Redaksi


