Breaking News

Kakak Ipar Nekat Gasak Motor, Polisi Bongkar Jejak Kejahatan di 12 TKP

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Pangarengan.

Seorang pria berinisial MZ (34) ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik kerabatnya sendiri.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui KBO Satreskrim IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Mohammad Hasan, warga Dusun Talonan, Desa Gulbung.

“Pelaku merupakan kakak ipar korban sendiri. Ia memanfaatkan kelengahan korban saat pintu rumah tidak terkunci dan kunci motor masih menempel di kendaraan,” ungkap IPDA Poundra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku MZ dengan mudah masuk ke rumah korban dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL.

Baca Juga:  Pelaku Penganiayaan Maut di Pamekasan Ditangkap Setelah Kabur ke Bali

Korban yang menyadari motornya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi.

Setelah mengantongi cukup bukti, polisi akhirnya menangkap MZ di kediamannya di Kecamatan Pangarengan pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap dua orang penadah, yakni MM (50) dan MS (42), di wilayah Surabaya pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dibekuk di Gapura

“MM berperan sebagai perantara penjualan, sementara MS merupakan penadah terakhir yang menguasai barang hasil curian,” jelasnya.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan kini telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, kedua penadah, MM dan MS, dikenakan Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tak hanya satu kasus, dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa MZ diduga telah melakukan berbagai tindak kriminal di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sampang dan sekitarnya.

Baca Juga:  Pulang dari Rumah Besan, Warga Pegantenan Diduga Dikeroyok Sekelompok Orang

Aksi kejahatan tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah, pencurian sapi, penipuan emas, pencurian handphone, penggelapan uang ATM milik keluarga, hingga pencurian sepeda dan burung.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mendalami peran penadah lain dan kemungkinan adanya jaringan,” tegas IPDA Poundra.

Polres Sampang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, termasuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Cuma Gara-Gara Ini, Seorang Pria di Pamekasan Nekat Tusuk Lawannya
Sikat Balap Liar dan Premanisme, Polres Pamekasan Amankan Kendaraan dan Senjata Tajam
Modus Incar Motor Parkir, Pria Asal Malang Diamankan di Pamekasan
Polres Sampang Ungkap Kasus Video Pornografi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Selewengkan ADD 2023
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Penipuan Motor di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kakak Ipar Nekat Gasak Motor, Polisi Bongkar Jejak Kejahatan di 12 TKP

Senin, 4 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:52 WIB

Cuma Gara-Gara Ini, Seorang Pria di Pamekasan Nekat Tusuk Lawannya

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:11 WIB

Sikat Balap Liar dan Premanisme, Polres Pamekasan Amankan Kendaraan dan Senjata Tajam

Minggu, 26 April 2026 - 12:09 WIB

Modus Incar Motor Parkir, Pria Asal Malang Diamankan di Pamekasan

Jumat, 24 April 2026 - 18:50 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Video Pornografi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 17:58 WIB

Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 19:11 WIB

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Selewengkan ADD 2023

Berita Terbaru