KANALMADURA.COM, SUMENEP – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep kembali membuahkan hasil. Dua pengedar sabu berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam operasi penangkapan yang digelar pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pertama di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan kedua di rumah salah satu tersangka di wilayah Kecamatan Rubaru.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari. Dari tangan MS, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku barang tersebut ia beli dari BN.
Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju kediaman BN. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 poket sabu siap edar dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, operasi ini merupakan bukti keseriusan Polres Sumenep dalam menekan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Widiarti.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


