Breaking News

Satresnarkoba Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi, 33 Poket Diamankan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep kembali membuahkan hasil. Dua pengedar sabu berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam operasi penangkapan yang digelar pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pertama di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan kedua di rumah salah satu tersangka di wilayah Kecamatan Rubaru.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari. Dari tangan MS, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku barang tersebut ia beli dari BN.

Baca Juga:  Polres Sampang Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu di Ketapang, Satu Tersangka Diamankan

Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju kediaman BN. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 poket sabu siap edar dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penemuan Bayi Perempuan Terluka di Kolor, Ibu Kandung Masih Dirawat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, operasi ini merupakan bukti keseriusan Polres Sumenep dalam menekan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Diringkus di Pajagalan

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terbaru