KANALMADURA.COM, SAMPANG – Polsek Camplong, Sampang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian menindaklanjuti laporan korban.
“Setelah menerima laporan, Kapolsek Camplong bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh Agus Siswanto (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Bondowoso, yang juga bertindak sebagai pelapor. Kejadian bermula pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Vixion miliknya di sebuah gubuk tempat tinggal pekerja pembangunan Masjid Al Ittihad.
Korban kemudian beristirahat sekitar pukul 22.00 WIB setelah meminum obat. Namun, pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan oleh seseorang yang memberitahukan bahwa sepeda motornya dibawa orang lain. Saat dicek, sepeda motor beserta dua unit telepon genggam milik korban telah hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Kapolsek Camplong Iptu Bambang Budiyanto, SH bersama anggota berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial AA dan ZA. Keduanya merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi P 5135 IN. Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, Polres Sampang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkasnya.
Penulis : Den
Editor : Redaksi


