Breaking News

Curas di Jalan Raya Beltok Pamekasan, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Senin, 12 Januari 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada meninggalnya seorang warga.

Pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kabupaten Sampang, kini telah diamankan setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya.

Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan, S.E., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

“Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan berboncengan empat, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak-anak,” ujanya.

Baca Juga:  Kemenag Pamekasan Umumkan Pelunasan Bipih Tahap Pertama, Ini Rinciannya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R mendekati korban dari sisi samping, lalu memepet dan menendang kendaraan korban. Aksi brutal tersebut disertai perampasan gelang emas model rantai yang dikenakan salah satu korban berinisial M.

Akibat tendangan keras itu, sepeda motor korban kehilangan kendali dan menabrak tiang kanopi sebuah toko di tepi jalan. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

“Dalam kejadian ini, korban berinisial S (46) meninggal dunia. Sementara M (27) mengalami patah tulang dan luka serius. Dua anak, masing-masing berusia 8 tahun dan 15 bulan, juga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Tak Terima Hak Pensiun Penuh, 27 Eks Pegawai Perumdam Ajukan Gugatan

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke arah timur. Namun dalam pelariannya, UA menabrak sebuah mobil pikap dari arah belakang, yang menyebabkan pelat nomor kendaraan pelaku, M 5649 CY, terlepas dan tertinggal di lokasi kejadian.

“Pelat nomor tersebut, ditambah rekaman CCTV dan keterangan para saksi, menjadi petunjuk utama bagi kami untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku,” ungkap Kompol Hendry.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi, 33 Poket Diamankan

Berkat rangkaian penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya berhasil membekuk UA pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CB 150 R milik pelaku, nota pembelian gelang emas hasil curian, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta hasil visum et repertum korban.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terbaru