Breaking News

Kasus pembunuhan Di lesong Daya Sudah Tahap mendatang Saksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Sebelumnya sempat viral kasus Warga lessong daya kecamatan Batumarmar di gegerkan dengan penemuan sosok pria dengan kondisi tubuh terbakar pada Kamis malam 06/11/2025 sekitar pukul 19.00wib di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi mobil Daihatsu nomer polisi M1798 NR di parkir.

Saat ini Kamis 12 Maret 2026 sudah dalam tahap persidangan dengan Mendatangkan saksi saksi dan bukti, Pelaku terdiri dari 3 orang Yaitu Moh ribut bin Saruji (25 tahun) alamat dusun komireh timur desa Bira Timur kecamatan sokobenah kabupaten Sampang, atas nama Siti Aina binti amali (30tahun) alamat sokobenah desa Bira Timur kecamatan sokobenah kabupaten Sampang, nama Nawiski bin Arifin (37tahun) alamat dusun komereh barat desa Bira Timur kecamatan sokobenah kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Dari Asmara ke Persetubuhan Berulang, Video Viral di Pamekasan Diduga Bocor lewat Teman Pelaku

Berdasarkan berkas dakwaan, motif bermula saat Nawiski mengetahui istrinya, Siti Aina, berselingkuh dengan korban Munahah sebanyak tiga kali saat Nawiski bekerja di Malaysia. Sekembalinya ke Indonesia pada tahun 2025, Nawiski yang didera sakit hati merencanakan pembunuhan.

Bermula Nawiski menyuruh Siti Aina untuk meracuni korban, namun ditolak. Akhirnya, disepakati skenario penjebakan. Pada 6 November 2025, Siti Aina diminta memancing korban untuk bertemu di sebuah bekas galian C di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat korban tiba di lokasi, Nawiski bersama Moh. Ribut dan Samheri sudah menunggu. Nawiski kemudian menyerang korban secara membabi buta menggunakan celurit, mengenai bagian leher, tangan, dan paha.

Baca Juga:  Polres Sampang Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu di Ketapang, Satu Tersangka Diamankan

Setelah korban tidak berdaya dan meninggal dunia, tersangka menyiramkan bensin (pertalite) ke tubuh korban dan membakarnya di lokasi kejadian sebelum melarikan diri.

Kuasa hukum Walid Anwar Ismail sebagai kuasa hukum Munahah menjelaskan “Untuk saat ini belum tuntutan belum da’wahan, Sekarang masih berlanjut pemeriksaan saksi dan untuk ancaraman hukuman minimal 20 tahun atau seumur hidup “Ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Samsul Arifin mengatakan dua saksi yang dihadirkan adalah Udhulul Jannah, istri korban Munahah dan Muhdi yang juga keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum Agus Syamsul Arifin menerangkan bahwa sidang pembuktian kasus pembunuhan itu akan berlanjut pada persidangan berikutnya. ”Kami masih akan menghadirkan dua saksi lain dalam kasus pembunuhan ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Bongkar Industri Mercon Ilegal, Ribuan Butir Peledak dan Balon Udara Disita

Para terdakwa (Nawiski, Siti Aina, dan Moh. Ribut) dituntut secara terpisah namun dengan jeratan pasal yang serupa. Jaksa Penuntut Umum, Agus Samsul Arifin, S.H., M.H., mendakwa mereka dengan pasal berlapis:

Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup). Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Saat ini, kasus tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor perkara PDM-42 hingga PDM-44/PMK/03/2026. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain (Samheri) yang berstatus DPO alamat dusun komereh barat desa Bira Timur kecamatan sokobenah kabupaten Sampang.

Penulis : Ratu

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Modus Incar Motor Parkir, Pria Asal Malang Diamankan di Pamekasan
Polres Sampang Ungkap Kasus Video Pornografi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Selewengkan ADD 2023
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Penipuan Motor di Pamekasan
Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun
Dari Asmara ke Persetubuhan Berulang, Video Viral di Pamekasan Diduga Bocor lewat Teman Pelaku
Polisi Jemput Paksa Terduga Penipuan Rp1 Miliar di Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 12:09 WIB

Modus Incar Motor Parkir, Pria Asal Malang Diamankan di Pamekasan

Jumat, 24 April 2026 - 18:50 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Video Pornografi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 17:58 WIB

Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 19:11 WIB

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Selewengkan ADD 2023

Kamis, 23 April 2026 - 13:06 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Penipuan Motor di Pamekasan

Rabu, 22 April 2026 - 17:53 WIB

Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun

Minggu, 19 April 2026 - 18:41 WIB

Dari Asmara ke Persetubuhan Berulang, Video Viral di Pamekasan Diduga Bocor lewat Teman Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 16:23 WIB

Polisi Jemput Paksa Terduga Penipuan Rp1 Miliar di Pamekasan

Berita Terbaru

Peristiwa

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Perairan Selat Madura

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:24 WIB