Breaking News

Kasus pembunuhan Di lesong Daya Sudah Tahap mendatang Saksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Sebelumnya sempat viral kasus Warga lessong daya kecamatan Batumarmar di gegerkan dengan penemuan sosok pria dengan kondisi tubuh terbakar pada Kamis malam 06/11/2025 sekitar pukul 19.00wib di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi mobil Daihatsu nomer polisi M1798 NR di parkir.

Saat ini Kamis 12 Maret 2026 sudah dalam tahap persidangan dengan Mendatangkan saksi saksi dan bukti, Pelaku terdiri dari 3 orang Yaitu Moh ribut bin Saruji (25 tahun) alamat dusun komireh timur desa Bira Timur kecamatan sokobenah kabupaten Sampang, atas nama Siti Aina binti amali (30tahun) alamat sokobenah desa Bira Timur kecamatan sokobenah kabupaten Sampang, nama Nawiski bin Arifin (37tahun) alamat dusun komereh barat desa Bira Timur kecamatan sokobenah kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Polsek Camplong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Kurang 24 Jam

Berdasarkan berkas dakwaan, motif bermula saat Nawiski mengetahui istrinya, Siti Aina, berselingkuh dengan korban Munahah sebanyak tiga kali saat Nawiski bekerja di Malaysia. Sekembalinya ke Indonesia pada tahun 2025, Nawiski yang didera sakit hati merencanakan pembunuhan.

Bermula Nawiski menyuruh Siti Aina untuk meracuni korban, namun ditolak. Akhirnya, disepakati skenario penjebakan. Pada 6 November 2025, Siti Aina diminta memancing korban untuk bertemu di sebuah bekas galian C di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat korban tiba di lokasi, Nawiski bersama Moh. Ribut dan Samheri sudah menunggu. Nawiski kemudian menyerang korban secara membabi buta menggunakan celurit, mengenai bagian leher, tangan, dan paha.

Baca Juga:  Tak Sampai Satu Jam, Dua Terduga Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk

Setelah korban tidak berdaya dan meninggal dunia, tersangka menyiramkan bensin (pertalite) ke tubuh korban dan membakarnya di lokasi kejadian sebelum melarikan diri.

Kuasa hukum Walid Anwar Ismail sebagai kuasa hukum Munahah menjelaskan “Untuk saat ini belum tuntutan belum da’wahan, Sekarang masih berlanjut pemeriksaan saksi dan untuk ancaraman hukuman minimal 20 tahun atau seumur hidup “Ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Samsul Arifin mengatakan dua saksi yang dihadirkan adalah Udhulul Jannah, istri korban Munahah dan Muhdi yang juga keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum Agus Syamsul Arifin menerangkan bahwa sidang pembuktian kasus pembunuhan itu akan berlanjut pada persidangan berikutnya. ”Kami masih akan menghadirkan dua saksi lain dalam kasus pembunuhan ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan di Depan Masjid Agung

Para terdakwa (Nawiski, Siti Aina, dan Moh. Ribut) dituntut secara terpisah namun dengan jeratan pasal yang serupa. Jaksa Penuntut Umum, Agus Samsul Arifin, S.H., M.H., mendakwa mereka dengan pasal berlapis:

Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup). Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Saat ini, kasus tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor perkara PDM-42 hingga PDM-44/PMK/03/2026. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain (Samheri) yang berstatus DPO alamat dusun komereh barat desa Bira Timur kecamatan sokobenah kabupaten Sampang.

Penulis : Ratu

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terbaru