KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya menangkap dan menahan seorang pria berinisial L, terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp1 miliar.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan tindakan tegas tersebut sebagai bagian dari kepastian hukum atas laporan masyarakat.
“Benar, pada Jumat, 17 April 2026, penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara L. Upaya paksa ini dilakukan karena terduga pelaku dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang patut dan sah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada Desember 2022 di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean. Saat itu, L menawarkan kerja sama penambangan material untuk proyek urukan di wilayah Sumenep, namun mengaku tidak memiliki alat berat.
Korban kemudian memilih membeli excavator secara pribadi. L pun menyanggupi mencarikan unit bekas di Jakarta dengan harga lebih murah.
“Pelapor diminta mentransfer uang Rp1 miliar ke rekening atas nama H, yang merupakan istri terduga pelaku. Namun setelah dana dikirim, alat berat yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas AKP Yoyok.
Kasus ini sempat berproses di jalur hukum. Terduga pelaku diketahui pernah mengajukan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung serta praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun seluruh upaya tersebut berakhir dengan putusan yang menguatkan status hukumnya sebagai tersangka.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023 dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kini, L telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Penyidik juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Terduga pelaku sudah kami tahan. Proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.
Penulis : Redaksi


