Breaking News

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Selewengkan ADD 2023

Kamis, 23 April 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026).

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, , menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Tertibkan Arena Balap Kelereng di Blumbungan, Dua Lokasi Dibongkar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersebut, tim penyidik telah menggelar perkara pada 16 April 2026 guna memastikan kecukupan alat bukti. Dari hasil gelar perkara itu, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan ADD 2023 di Desa Pragaan Daya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curas yang Viral Usai Buang Istri Siri ke Jurang

Sejumlah program menjadi fokus penyidikan, di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Endro, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai perencanaan. Bahkan, terdapat indikasi kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan terdapat indikasi fiktif maupun penggelembungan anggaran,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Saat ini, tersangka IM telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejari Sumenep juga menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terbaru