KANALMADURA.COM, SUMENEP – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ganding berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Achmad Supriyadi dalam keterangannya.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan pengamatan selama beberapa waktu, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan desa tersebut.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria yang belakangan diketahui berinisial J itu.
“Hasil penggeledahan menemukan dua plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Achmad.
Dari hasil penimbangan awal, dua paket sabu yang diamankan masing-masing memiliki berat kotor 0,37 gram dan 0,35 gram. Polisi juga menyita sebuah handphone Realme C53 warna hitam sebagai barang bukti pendukung.
Saat menjalani pemeriksaan awal, J mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Ganding untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ganding.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah dikoordinasikan dengan fungsi terkait dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Redaksi


