KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke tahap penyidikan.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan tertanggal 10 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen SPDP Nomor: SPDP/113/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim yang tercantum dalam file 2351810. kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VI/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Nurul Khotimah pada 4 Juni 2026.
Kronologi,Peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan tersebut dilaporkan terjadi pada hari Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Café Rafell, yang beralamat di Jl. Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian menetapkan status terlapor kepada seorang pria atas Nama EF Alamat: Jl. Garuda Rt/Rw 003/002, Kel. Pandian, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep.
Ef saat di konfirmasi menjelaskan ” Saya ada di polres memenuhi panggilan polres ” Ujarnya.
Dasar Hukum dan Proses Hukum
Penyidik menyangkakan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 492 KUHP Nasional tahun 2023 atau Pasal 486 KUHP Nasional tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Surat perintah penyidikan sendiri telah dikeluarkan sejak Senin, 8 Juni 2026, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/248/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim. Dokumen resmi ini ditandatangani atas nama Kapolres Pamekasan oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik, Yoyok Hardianto, S.H., M.H. (Ajun Komisaris Polisi NRP 79100052).
Untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pihak polres menunjuk IPDA Reza Farizal Syafii sebagai penyidik pembantu yang dapat dihubungi.
Pemeriksaan tersebut terjadi sejak pukul 13.30Wib hingga pukul 20.30 Wib belum selesai. Saat di konfirmasi penyidik Ipda Reza Fariza Kanit I Polres Pamekasan menjelaskan ” Saat ini masih proses pemeriksaan ” ujarnya.
Tembusan surat pemberitahuan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, pelapor KH serta terlapor Ef untuk memastikan transparansi proses hukum yang berjalan.
Penulis : Redaksi


