PAMEKASAN, – Para korban investasi bodong dengan kerugian Rp7,8 miliar di Pamekasan melakukan audiensi ke DPRD. Mereka mengapresiasi penangkapan MLA yang jadi DPO selama 6 tahun, namun fokus utama mereka bukan pada hukuman pidana.
Korban menuntut adanya pertanggungjawaban secara perdata agar uang yang disetorkan bisa kembali.
Perwakilan korban, Taufik, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pamekasan atas keberhasilan menangkap MLA.
“Alhamdulillah sudah tertangkap. Tapi harapan besar kami tidak hanya cukup di ranah pidana. Kami lebih mengutamakan pertanggungjawaban secara perdata agar kerugian yang kami alami bisa terselesaikan,” ujar Taufik.
Ia meminta Polres melacak ke mana aliran dana yang dikumpulkan MLA selama ini.
“Kami butuh keterangan uang-uang yang sudah diambil dari para korban larinya ke mana. Agar uang yang kami setorkan itu bisa kembali,” tegasnya.
Taufik menyebut pihaknya sudah menjadwalkan ulang pertemuan langsung dengan Kasat Reskrim karena Kapolres belum bisa ditemui saat audiensi.
Anggota Komisi 4 DPRD Pamekasan, Rosid Ansori, menyatakan pihaknya akan membackup korban. Ia menyoroti pentingnya pemulihan keuangan dibanding proses hukum.
“Yang jadi konsen korban bukan status hukum atau jeratan pasal. Tapi bagaimana uang Rp7,8 miliar itu bisa kembali utuh ke korban,” kata Rosid.
Rosid menyebut sebelumnya pihaknya sudah memanggil semua pihak terkait, termasuk Polres dan BRI. Dari catatan ada 2 jalur setoran: manual berupa nota dan melalui rekening.
“Saran saya ke para korban, berikan ruang 20 hari ke penyidik untuk mendalami. Setelah itu kita fasilitasi mediasi antara si Anis, BRI, dan para korban. Lihat regulasi apa yang memungkinkan agar uang bisa dikembalikan,” jelasnya.
Ia juga mendorong korban membuat aduan tertulis ke DPRD agar bisa ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Hingga saat ini MLA masih menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan. Korban berharap ada langkah konkret dari aparat dan lembaga terkait untuk mengembalikan kerugian mereka.


