Breaking News

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

PAMEKASAN, – Para korban investasi bodong dengan kerugian Rp7,8 miliar di Pamekasan melakukan audiensi ke DPRD. Mereka mengapresiasi penangkapan MLA yang jadi DPO selama 6 tahun, namun fokus utama mereka bukan pada hukuman pidana.

 

Korban menuntut adanya pertanggungjawaban secara perdata agar uang yang disetorkan bisa kembali.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan korban, Taufik, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pamekasan atas keberhasilan menangkap MLA.

Baca Juga:  Polres Bangkalan Grebek Pengguna Sabu di Tanjung Bumi, Dua Pria Dibekuk

 

“Alhamdulillah sudah tertangkap. Tapi harapan besar kami tidak hanya cukup di ranah pidana. Kami lebih mengutamakan pertanggungjawaban secara perdata agar kerugian yang kami alami bisa terselesaikan,” ujar Taufik.

 

Ia meminta Polres melacak ke mana aliran dana yang dikumpulkan MLA selama ini.

“Kami butuh keterangan uang-uang yang sudah diambil dari para korban larinya ke mana. Agar uang yang kami setorkan itu bisa kembali,” tegasnya.

 

Taufik menyebut pihaknya sudah menjadwalkan ulang pertemuan langsung dengan Kasat Reskrim karena Kapolres belum bisa ditemui saat audiensi.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus TPKS ke Kejaksaan; Proses Hukum Tegak Lurus Meski Ada Upaya Damai

 

Anggota Komisi 4 DPRD Pamekasan, Rosid Ansori, menyatakan pihaknya akan membackup korban. Ia menyoroti pentingnya pemulihan keuangan dibanding proses hukum.

 

“Yang jadi konsen korban bukan status hukum atau jeratan pasal. Tapi bagaimana uang Rp7,8 miliar itu bisa kembali utuh ke korban,” kata Rosid.

 

Rosid menyebut sebelumnya pihaknya sudah memanggil semua pihak terkait, termasuk Polres dan BRI. Dari catatan ada 2 jalur setoran: manual berupa nota dan melalui rekening.

Baca Juga:  Cegah Bahaya Petasan, Polsek Proppo Amankan Mercon Rakitan Berbagai Model di Desa Panaguan

 

“Saran saya ke para korban, berikan ruang 20 hari ke penyidik untuk mendalami. Setelah itu kita fasilitasi mediasi antara si Anis, BRI, dan para korban. Lihat regulasi apa yang memungkinkan agar uang bisa dikembalikan,” jelasnya.

 

Ia juga mendorong korban membuat aduan tertulis ke DPRD agar bisa ditindaklanjuti secara kelembagaan.

 

Hingga saat ini MLA masih menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan. Korban berharap ada langkah konkret dari aparat dan lembaga terkait untuk mengembalikan kerugian mereka.

Berita Terkait

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell
Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terbaru