KANALMADURA.COM,.PAMEKASAN — Skandal investasi bodong senilai Rp7,8 miliar yang menyeret Anis, mantan pegawai BRI Cabang Pamekasan, kian memanas.
Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar audiensi membara bersama jajaran Kepolisian, pihak manajemen BRI, hingga belasan korban yang menuntut keadilan, Selasa (11/8/2026).

Audiensi memuncak ketika perwakilan korban menuntut kepastian pengembalian dana yang telah digelapkan selama bertahun-tahun. Rudi, salah satu korban, tak sanggup menahan emosi saat menyuarakan kepedihannya di hadapan para wakil rakyat dan jajaran pimpinan BRI.
“Saya tidak cuma minta pelaku dihukum mati atau dipenjara! Yang saya minta, uang saya dikembalikan! Itu uang kami hasil keringat sendiri. Saya pegang bukti slip penyetoran dan rekening koran resmi. Tolong beri kami jalan keluar!” tegas Rudi.
Korban lainnya, Hairudin, membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal raksasa ini. Ia meyakini Anis tidak bermain sendirian dalam melancarkan aksinya selama bertahun-tahun.
“Kami ingin tahu ke mana aliran dana Rp7,8 miliar itu mengalir. Ada bukti transfer masuk ke rekening mertuanya, bahkan ke oknum pegawai BRI lainnya. Kami menuntut kejelasan transparan dari BRI!” cercar Hairudin.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Faridi, menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok lembaga keuangan resmi.
“DPRD tidak mau warga Pamekasan terus-terusan jadi korban. Harus ada efek jera yang sangat keras terhadap pelaku penipuan yang mencoreng nama lembaga!” ujar Faridi.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Pamekasan mengungkapkan bahwa tersangka Anis telah ditahan selama 17 hari usai ditangkap setelah 6 tahun buron. Pihaknya kini membentuk tim khusus dan bersiap membidik pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi melacak seluruh aset.
“Berkas targetnya kami limpahkan ke Kejaksaan minggu ini atau minggu depan. Setelah P21, kami langsung ajukan TPPU. Sementara ini sudah terdeteksi aliran dana ke rekening keluarga tersangka sebesar Rp80 juta dan Rp50 juta, serta kuitansi bodong yang diduga dicetak sendiri oleh pelaku,” terang Kasatreskrim Pamekasan
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Pamekasan, Andri, mengklaim pihak BRI telah bertindak kooperatif sejak awal dan menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib para korban.
“Sejak awal tahun 2020, kami sendiri yang melaporkan tindakan bersangkutan ke Polres Pamekasan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Apapun keputusan hukum, BRI akan menghormati dan mengikuti seluruh prosesnya,” tandas Andri.
DPRD Pamekasan mendesak aparat bergerak cepat melacak seluruh aset hasil kejahatan tersangka untuk segera disita demi memulihkan kerugian finansial para korban, sekaligus menjadi evaluasi keras atas tingkat literasi keuangan di wilayah Pamekasan.





















