Menu

Breaking News

Hukrim

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Patungan Beli Sabu

badge-check

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Patungan Beli Sabu Perbesar

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 itu, polisi mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat pembelian sabu secara patungan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RT (22), warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, dan AA (22), warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Keduanya diamankan polisi di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan RT, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram, satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Sementara dari AA, polisi mengamankan satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan RT di lokasi yang telah dipantau.

“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Barang tersebut kemudian ditemukan di dalam boks depan sepeda motor yang dikendarai oleh RT,” ujar Anwar, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap RT. Dari hasil pemeriksaan tersebut, RT mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara patungan bersama AA.

Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AA.

“Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan dari RT. Sekitar satu jam kemudian, anggota berhasil mengamankan AA di lokasi yang sama,” katanya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan Sumenep yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tak Berkutik! Pelaku Curanmor di Lenteng Ditangkap di Rumahnya

21 Agu 2026 - 11:05 WIB

Tak Berkutik! Pelaku Curanmor di Lenteng Ditangkap di Rumahnya

Diduga Cemburu, Pria di Pamekasan Bacok Warga hingga Luka di Kepala

19 Agu 2026 - 05:58 WIB

Diduga Cemburu, Pria di Pamekasan Bacok Warga hingga Luka di Kepala

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

17 Agu 2026 - 16:20 WIB

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

16 Agu 2026 - 11:46 WIB

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba

16 Agu 2026 - 06:17 WIB

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba
Trending di Hukrim